Seorang yang telah mandi janabat tidak wajib berwudhu sesudahnya dan  mandinya telah mencukupi dari wudhu. Hal tersebut, berdasarkan  argumentasi berikut ini:
1. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah  berwudhu setelah mandi (mandi janabat), sebagaimana yang telah  disebutkan dalam hadits shahih. (Ahmad: 430, at-Tirmidzi: 107, Abu Daud:  250, Ibnu Majah: 579)
2. Ketika Ibnu Umar ditanya tentang wudhu setelah mandi janabat,  beliau menjawab, “Adakah wudhu yang lebih menyeluruh dibandingkan mandi  (mandi janabat)?” (Atsar riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannafnya: 1/68)
3. Hudzaifah bin Yaman berkata, “Tidakkah mandi dari kepala hingga  telapak kaki mencukupi salah seorang di antara kalian, sehingga ia  berwudhu (setelahnya)?” (Atsar riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannafnya:  1/68)
4. Telah diriwayatkan pula dari sekelompok sahabat, semisal dua  ucapan sahabat yang mulia tersebut. (Mushannaf Ibnu Abi Syaibah:  1/78–69)
Dari keterangan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa orang yang  mandi janabat lalu shalat dengan tanpa berwudhu lagi tetap sah shalat  yang dilakukannya (-red)
Majalah Al-Furqon, edisi 11, tahun ke-6, 1428 H/2007 M.
(Dengan pengubahan aksara dan tata bahasa seperlunya oleh  www.konsultasisyariah.com)
 
 
 
No comments:
Post a Comment
Apa Komentar Anda?