Saturday, June 5, 2010

Sholat Setelah Mandi Janabat Tanpa Wudhu, Sahkah Sholatnya?

Seorang yang telah mandi janabat tidak wajib berwudhu sesudahnya dan mandinya telah mencukupi dari wudhu. Hal tersebut, berdasarkan argumentasi berikut ini:

1. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah berwudhu setelah mandi (mandi janabat), sebagaimana yang telah disebutkan dalam hadits shahih. (Ahmad: 430, at-Tirmidzi: 107, Abu Daud: 250, Ibnu Majah: 579)

2. Ketika Ibnu Umar ditanya tentang wudhu setelah mandi janabat, beliau menjawab, “Adakah wudhu yang lebih menyeluruh dibandingkan mandi (mandi janabat)?” (Atsar riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannafnya: 1/68)

3. Hudzaifah bin Yaman berkata, “Tidakkah mandi dari kepala hingga telapak kaki mencukupi salah seorang di antara kalian, sehingga ia berwudhu (setelahnya)?” (Atsar riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannafnya: 1/68)

4. Telah diriwayatkan pula dari sekelompok sahabat, semisal dua ucapan sahabat yang mulia tersebut. (Mushannaf Ibnu Abi Syaibah: 1/78–69)

Dari keterangan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa orang yang mandi janabat lalu shalat dengan tanpa berwudhu lagi tetap sah shalat yang dilakukannya (-red)

Majalah Al-Furqon, edisi 11, tahun ke-6, 1428 H/2007 M.
(Dengan pengubahan aksara dan tata bahasa seperlunya oleh www.konsultasisyariah.com)

No comments:

Post a Comment

Apa Komentar Anda?

Cool Blue Outer Glow Pointer