Apa yang disebut pewarna kuku adalah sesuatu yang diletakkan diatas kuku  yang digunakan oleh wanita dan memiliki lapisan permukaan. Benda ini  tidak boleh digunakan jika ia akan mengerjakan shalat karena benda ini  akan menghambat sampainya air ke kuku. Dan segala sesuatu yang  menghambat sampainya air tidak boleh digunakan oleh orang yang berwudhu  atau mandi wajib.
Alloh Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman, yang artinya: “Maka basuhlah wajah-wajah kalian dan tangan-tangan kalian” (QS: Al-Maidah: 6)
Maka  wanita yang menggunakan pewarna kuku akan menghalangi sampainya air ke  kuku dan ia tidak dapat dikatakan telah membasuh tangannya (dalam  keadaan seperti ini) Ini berarti ia telah meninggalkan suatu kewajiban  dalam berwudhu atau mandi wajib.
Adapun penggunaannya bagi wanita  yang tidak mengerjakan shalat seperti wanita haidh maka tidaklah  mengapa, kecuali apabila hal ini termasuk dalam kebiasaan-kebiasaan  khusus wanita kafir maka ia tidak boleh menggunakannya karena itu  berarti menyerupai mereka.
Dan saya telah mendengarkan sebagian  orang berfatwa bahwa perbuatan ini sejenis dengan menggunakan khuf  (sejenis kaos kaki yang terbuat dari kulit) bahwa boleh saja seorang  wanita menggunakan pewarna kuku selama sehari semalam jika ia tidak  bepergian dan selama tiga hari jika dalam perjalanan. Namun, fatwa ini  adalah fatwa yang salah, karena tidak semua yang menutupi anggota tubuh  seseorang dapat disamakan dengan khuf, karena mengusap khuf dibolehkan  oleh syariah disebabkan hal itu memang benar-benar diperlukan secara  umum, karena kaki membutuhkan perlindungan dan penutup sebab ia langsung  bersentuhan dengan tanah, batu, hawa dingin dan sebagainya. Karena  syariah mengkhusukan bolehnya mengusap diatas khuf.
Barangkali  mereka juga mengkiaskannya denngan membasuh surban. Dan, ini adalah  dalil yang salah karena surban itu tempatnya dikepala, sementara  kewajiban wudhu terhadap kepala telah diringankan pada asalnya (cukup  mengusap sekali-pent) berbeda dengan tangan yang harus dibasuh. Karena  Rasulullah melarang wanita menggunakan sarung tangan padahal keduanya  menutupi kedua tangan. Hal ini menunjukkan bahwa seseorang tidak boleh  mengkiaskan jenis penutup lain yang menghalangi sampainya air terhadap  surban dan khuf. Dan merupakan kewajiban bagi seorang muslim untuk  selalu berusaha mengerahkan kesungguhannya mencari kebenaran, serta  tidak memberikan suatu fatwa kecuali bila ia merasakan bahwa Alloh Ta’ala akan menanyainya tentang fatwa tersebut, karena hal tersebut mengungkapkan syariah Alloh Ta’ala. Dan, Allohlah pemberi petunjuk menuju jalan yang benar.
 
 
 
No comments:
Post a Comment
Apa Komentar Anda?