Hukum "Berbicara" saat khatib Jum'at berkhutbah
Asalnya tidak ada larangan seseorang  untuk berbincang-bincang saat adzan
dikumandangkan, sebagaimana dalam sebuah  atsar dari seorang tabi’in yang
bernama Tsa’labah bin Abi Malik Al-Qurozhy  riwayat Imam Malik (1/103). Hanya
saja, yang paling afdhol  adalah dia diamdan mendengarkan azan agar dia bisa
menjawab dengan baik azan  yang sedang dikumandangkan, dan telah dimaklumi
bersama bahwa menjawab adzan  hukumnya adalah sunnah  mu`akkadah.
Sebagian  para fuqaha (ahli fiqh) mengatakan, selama khotib / imam berkhutbah
baik  itu saat berkaitan dengan rukun-rukun khutbah atau setelahnya, berbicara
saat  itu hukumnya haram.
Telah ada dari Nabi Shalallahu 'alaihi Wassalam, bahwa  beliau memohon ampunan
bagi orang-orang yang beriman pada setiap Jum'at saat  berkhutbah.
Dari Abu Hurairah r.a. berkata bahwasanya Rasulullah bersabda: "Barangsiapa
berwudhu lalu menyempurnakan wudhunya, lalu pergi melaksanakan sholat jum'at
mendengarkan khutbah dan diam disaat khatib berkhutbah, niscaya ia akan
diampunkan dosanya hari itu hingga jum'at berikutnya ditambah 3 hari, dan
barangsiapa memainkan kerikil (dengan tangannya) sungguh ia telah lalai". (HR
Muslim)
Maka yang benar adalah selama khotib / imam berkhutbah baik  itu saat berkaitan
dengan rukun-rukun khutbah atau setelahnya, berbicara saat  itu hukumnya haram
(Dengan kata lain mendengarkan khutbah jum'at adalah wajib). (Lihat Syarhul
Mumthi alaa Zadil Mustaqna' 5 / 143-144).  (Dikutip dari tulisan al Ustadz Abu
Hamzah Yusuf, bulletin Al Wala wal Bara,  Edisi ke-14 Tahun ke-1 / 21 Maret 2003
M / 18 Muharrom 1424 H, url sumber
http://fdawj.atspace.org/awwb/th1/14.htm#sub2)
Berdasarkan hujjah diatas maka sholat sunnah 2 rakaat tidak perlu menunggu
selesainya adzan (supaya tidak ketinggalan khutbah jum'at), karena menjawab
adzan hukumnya sunnah sedangkan mendengarkan khutbah jum'at hukumnya wajib.
Allahu Musta'an
Jazakumullah Khair
Machmud Hanafi
Dhahran - KSA
 
 
 
No comments:
Post a Comment
Apa Komentar Anda?